Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kompas.com - 29/06/2022, 15:21 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni yang merupakan terdakwa dugaan suap, meminta hakim mengeluarkan dirinya dari tahanan.

Alasannya, dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya melanggar kaidah hukum.

Permintaan itu dibacakan kuasa hukum hakim Itong Mulyadi pada sidang pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022).

"Ada beberapa poin dakwaan jaksa melanggar kaidah hukum. Karena itu dakwaan harus dibatalkan dan klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," kata Mulyadi dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Sidang Suap Hakim Itong, Jaksa Sebut Terdakwa Juga Terima Uang dari Perkara Waris

Dalam eksepsi yang dibacakan kemarin, dia melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan, di antaranya terkait dakwaan kliennya melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan.

Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.

"Ini adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan," jelasnya.

Dalam surat dakwaan juga diuraikan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan.

"Jika saksi melakukan tindak pidana, maka dia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, di mana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa," ungkapnya.

Baca juga: Hakim Itong dan Upeti Rp 13 Miliar

Hakim Itong dalam perkara tersebut didakwa bersama dengan M Hamdan seorang panitera pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com