Salin Artikel

Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dibebaskan dari Tahanan

Alasannya, dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya melanggar kaidah hukum.

Permintaan itu dibacakan kuasa hukum hakim Itong Mulyadi pada sidang pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022).

"Ada beberapa poin dakwaan jaksa melanggar kaidah hukum. Karena itu dakwaan harus dibatalkan dan klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," kata Mulyadi dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Dalam eksepsi yang dibacakan kemarin, dia melampirkan berbagai alasan mengapa dakwaan tersebut harus dibatalkan, di antaranya terkait dakwaan kliennya melakukan tindak pidana bersama-sama atau penyertaan.

Namun, dalam realitasnya terdakwa justru menjalani dakwaan sebagai terdakwa tunggal.

"Ini adalah cara perumusan yang kontradiktif dan melanggar kaidah hukum pidana tentang penyertaan," jelasnya.

Dalam surat dakwaan juga diuraikan bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan saksi Mohammad Hamdan.

"Jika saksi melakukan tindak pidana, maka dia bukan hanya saksi tapi juga terdakwa. Penyusunan surat dakwaan seperti itu juga kontradiktif, di mana saksi Hamdan adalah saksi mahkota yang juga terdakwa," ungkapnya.

Hakim Itong dalam perkara tersebut didakwa bersama dengan M Hamdan seorang panitera pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/29/152111378/ajukan-eksepsi-hakim-itong-minta-dibebaskan-dari-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke