Salin Artikel

Dijual Secara Ilegal, 313 Karung Pupuk Bersubsidi Disita Polisi

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M (46), warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Pelaku diduga sengaja menjual pupuk subsidi dengan harga yang lebih mahal.

“Pelaku M, menjual kembali pupuk bersubsidi jauh diatas harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan,” kata Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto di Polres Trenggalek, Senin (13/06/2022).

Pelaku menjual pupuk subsidi ke petani dengan harga Rp 200.000 per karung. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 112.500 per karung.

Tersangka menjual pupuk secara ilegal untuk keuntungan pribadi selama satu terakhir terakhir.

“Pelaku menjual pupuk subsidi seharga Rp. 200.000,” terang Haryanto.

Pengungkapan kasus penjualan pupuk ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah kecamatan Durenan.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menyelidiki dan memeriksa seorang peteni yang membeli pupuk di kios tersangka.

Lalu, polisi menggeledah kios tersangka. Polisi mendapati 313 karung pupuk bersubsidi berbagai jenis yang dijual secara ilegal.

Dijelaskan, pupuk yang disita polisi terdiri dari 18 sak Urea, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, 32 sak NPK, dan 194 sak Petroganik.

“Seluruh pupuk tersebut memiliki berat masing-masing 50 Kilogram per kantong. Kecuali pupuk jenis petroganik. Per kantong seberat 40 kilogram,” ujar Haryanto.

Haryanto menambahkan, M mendapat pupuk bersubsidi itu dari seorang sales keliling yang diduga berasal dari Tulungagung.

“Pupuk tersebut didapat tersangka dari pedagang keliling, kemungkinan dari Tulungagung,” terang Haryanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/13/175045378/dijual-secara-ilegal-313-karung-pupuk-bersubsidi-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke