Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/04/2022, 07:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara. 

Randy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Menurut hakim, Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia saat keduanya menjalin hubungan asmara.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Randy pun dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.

Dia menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Randy dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.

Baca juga: Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi tersebut juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi mengingat dirinya merupakan anggota Polri.

Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi kondisi yang memberatkan dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan untuk Randy, merujuk pada Pasal 348 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

Surabaya
Tingkatkan Keterampilan Digital UMKM, Pemkab Nganjuk Gagas Program Omah Tandang

Tingkatkan Keterampilan Digital UMKM, Pemkab Nganjuk Gagas Program Omah Tandang

Surabaya
Putri, Menantu, dan Cucunya Tewas Ditabrak Sopir Truk Tangki yang Mabuk, Karmin: Mereka Mau Berlebaran

Putri, Menantu, dan Cucunya Tewas Ditabrak Sopir Truk Tangki yang Mabuk, Karmin: Mereka Mau Berlebaran

Surabaya
Kecelakaan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan Kereta Terdampak

Kecelakaan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan Kereta Terdampak

Surabaya
Cerita Mbah Harjo, Mantan Pejuang Kemerdekaan Jadi Jemaah Haji Tertua Indonesia

Cerita Mbah Harjo, Mantan Pejuang Kemerdekaan Jadi Jemaah Haji Tertua Indonesia

Surabaya
Gudang Ikan di Sumenep Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Gudang Ikan di Sumenep Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Surabaya
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, 4 Meninggal dan Kendaraan Sempat Terseret

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, 4 Meninggal dan Kendaraan Sempat Terseret

Surabaya
Ratusan Rumah di Kompleks Relokasi Penyintas Erupsi Semeru Diserang Ulat Bulu

Ratusan Rumah di Kompleks Relokasi Penyintas Erupsi Semeru Diserang Ulat Bulu

Surabaya
Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo

Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo

Surabaya
Gempa M 5,0 Terjadi di Pacitan, Terasa di Sejumlah Daerah

Gempa M 5,0 Terjadi di Pacitan, Terasa di Sejumlah Daerah

Surabaya
Pencopet Ditangkap Saat Beraksi pada Momen Halalbihalal di Rumah Khofifah

Pencopet Ditangkap Saat Beraksi pada Momen Halalbihalal di Rumah Khofifah

Surabaya
Bocah SD yang Jadi Pemulung di Nganjuk Dapat Bantuan Sosial dari Polres

Bocah SD yang Jadi Pemulung di Nganjuk Dapat Bantuan Sosial dari Polres

Surabaya
Daftar Bacawabup Lewat PDI-P, Wakil Bupati Sumenep Ingin Lanjutkan Romantisme bersama Bupati Fauzi

Daftar Bacawabup Lewat PDI-P, Wakil Bupati Sumenep Ingin Lanjutkan Romantisme bersama Bupati Fauzi

Surabaya
Warga  Jember Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Warga Jember Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com