Salin Artikel

Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara. 

Randy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Menurut hakim, Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia saat keduanya menjalin hubungan asmara.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Randy pun dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.

Dia menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Randy dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi tersebut juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi mengingat dirinya merupakan anggota Polri.

Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi kondisi yang memberatkan dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan untuk Randy, merujuk pada Pasal 348 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Menanggapi putusan itu, Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.

Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungannya.

Hubungan keduanya yang memburuk diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/29/073133478/randy-mantan-polisi-yang-terjerat-kasus-aborsi-divonis-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com