Menanggapi putusan itu, Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim.
Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.
Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Divonis Bebas
Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungannya.
Hubungan keduanya yang memburuk diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.