SUMENEP, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mulai menerapkan penandaan janur kuning pada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penggunaan janur kuning tersebut digunakan sebagai bentuk teguran bagi pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
"Sebagai tanda dan memberikan teguran kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran," kata Widiarti saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Mudik ke Sumenep Bisa Naik Pesawat dari Surabaya, Berikut Jadwal Penerbangannya
Widiarti menjelaskan, penandaan janur kuning pada kendaraan pemudik yang melakukan pelanggaran lalu lintas merupakan instruksi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur selama berlangsungnya Operasi Ketupat Semeru 2022.
Program Janur Kuning tersebut nantinya akan diberlakukan selama operasi ketupat semeru 2022 yakni pada 28 April hingga 9 Mei 2022.
Kendati begitu, tahapan sosialisasi sudah dimulai pada hari ini, Senin.
"Mulainya terhitung tanggal 28 April 2022. Cuma kita sudah mengawali dan melakukan sosialisasi untuk janur kuning ini," tuturnya.
Widiarti menegaskan petugas kepolisian memang tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar selama berlangsungnya Operasi Ketupat.
Baca juga: Ini 4 Titik Lokasi Pengamanan Mudik di Sumenep, Dilengkapi 1 Sentra Vaksinasi Covid-19
Namun, penandaan janur kuning diharapkan akan memberikan dampak moral kepada pengguna jalan untuk terus berhati-hati dan patuh peraturan.
"Untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian para pengguna jalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Sumenep akan menyiapkan empat titik pos pengamanan mudik Lebaran 2022 di Kabupaten Sumenep. Satu di antaranya, dilengkapi dengan sentra vaksinasi Covid-19.
Sebanyak empat titik yang dipersiapkan itu berada di terminal Arya Wiraraja, Pasar Prenduan, Pelabuhan Kalianget, dan di Taman Adipura Sumenep. Lokasi terakhir, diaktifkan juga sebagai pos pelayanan vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.