Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pemudik yang Langgar Lalu Lintas di Blitar Ditandai Janur Kuning, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 22/04/2022, 13:14 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Blitar tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2022.

Selama Operasi Ketupat Semeru 2022 yang berlangsung mulai 22 April hingga 9 Mei, polisi akan menandai kendaraan pelanggar dengan sehelai janur kuning. Janur kuning itu diikatkan pada kendaraan pemudik.

Baca juga: 2 Pos Pengamanan Mudik di Blitar Layani Vaksinasi Booster, Polisi: Warga Silakan Datang

"Ada telegram khusus dari Direktorat Lalu Lintas (Polda Jatim) terkait penindakan, itu tetap ada tapi bukan tilang. Kami memberikan peringatan berupa janur kuning," kata Kepala Satlantas Polres Blitar AKP Kadek Adhitya Yasa Putra kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Kata Kadek, janur kuning akan diikatkan pada kerangka pelat kendaraan yang digunakan oleh warga yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Dengan tanda janur kuning, lanjutnya, pelanggar diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan selama perjalanan selanjutnya.

Meski tidak ditilang, ujar Kadek, petugas kepolisian akan mencatat identitas dan nomor polisi kendaraan pelanggar.

"Janur kuning tidak boleh dilepas dan akan dipertimbangkan untuk pemberian sanksi tilang jika kemudian pelanggar masih melakukan lagi pelanggaran peraturan lalu lintas," ujarnya.

Menurut Kadek, mengimbangi kebijakan tidak adanya sanksi tilang selama Operasi Ketupat, petugas akan mengintensifkan kampanye tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan.

Tidak ada penyekatan

Berbeda dengan operasi pengamanan mudik lebaran selama pandemi sebelumnya, ujar Kadek, sesuai instruksi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tidak akan ada penyekatan untuk operasi tahun ini.

Sebagai konsekuensinya, lanjut Kadek, petugas tidak akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan perjalanan seperti syarat kepemilikan sertifikat vaksin booster atau hasil negatif tes PCR bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster.

"Instruksi kepada kami, bahwa selama operasi kami diminta untuk terus memberikan imbauan disiplin protokol kesehatan dan juga himbauan agar pelaku perjalanan mengikuti vaksinasi booster," ujarnya.

Baca juga: Skenario Antisipasi Lonjakan Pengunjung di 5 Destinasi Wisata Blitar Saat Lebaran

Kadek juga mengimbau warga memastikan kondisi kesehatannya sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan mudik.

"Sebaiknya tunda dulu perjalanan jika kondisi kesehatan tidak mendukung. Semoga tidak terjadi penularan Covid-19 selama masa lebaran kali ini," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com