Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Maut Motor Vs Pikap di Malang, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 06/04/2022, 23:17 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Achmad Hafiz (19), pemuda asal Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tewas setelah terlibat kecelakaan di depan PLN Gardu Induk, Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Selasa (5/4/2022) pukul 21.00 WIB.

Warga sekitar merekam peristiwa itu. Video terkait kecelakaan itu pun beredar di aplikasi pesan instan dan media sosial.

Baca juga: Pemkot Malang Tak Miliki Anggaran Penanganan, Rumah di Jalan Muharto Terancam Ambrol

Hafiz yang mengendarai motor menabrak sebuah mobil pikap. Dalam video itu terlihat, pengendara motor masuk ke dalam kabin pikap dengan nomor polisi L 9240 AZ itu.

Kanit Laka Polres Malang Iptu Sunarko mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Hafiz yang mengendarai Honda CRF tanpa nomor polisi melaju dari arah utara ke selatan.

Hafiz, kata Sunarko, mengendarai motor itu dengan kecepatan sedang.

"Sesampainya di TKP, Hafiz hendak mendahului pikap yang melaju di depannya. Tapi sepeda motor tersebut berjalan terlalu berhaluan ke kanan," kata Sunarko melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Tak disangka, dari arah berlawanan mobil pikap Daihatsu Gran Max yang dikemudikan Sutikno juga melaju. Karena jarak yang telah dekat, kedua pengendara tak bisa mengerem kendaraannya. Kecelakaan pun tak bisa terhindarkan.

"Akibatnya, Sepeda motor yang dikendarai Hafiz membentur muka pikap. Nahas ia pun mengalami luka benturan dan meninggal dunia di TKP,” jelasnya.

Pascakecelakaan, jenazah Hafiz dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen.

"Sementara, pengemudi pikap mengalami luka bentur cukup parah pada bagian kepala, serta mengalami patah tulang bahu tangan kanan. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Pindad," tutur Sunarko.

Baca juga: Masjid Fathul Bari Malang Tak Pernah Direnovasi sejak Tahun 1945

Atas peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) karena terdakwa meninggal dunia.

"Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com