Salin Artikel

Tabrakan Maut Motor Vs Pikap di Malang, Begini Kronologinya...

Warga sekitar merekam peristiwa itu. Video terkait kecelakaan itu pun beredar di aplikasi pesan instan dan media sosial.

Hafiz yang mengendarai motor menabrak sebuah mobil pikap. Dalam video itu terlihat, pengendara motor masuk ke dalam kabin pikap dengan nomor polisi L 9240 AZ itu.

Kanit Laka Polres Malang Iptu Sunarko mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Hafiz yang mengendarai Honda CRF tanpa nomor polisi melaju dari arah utara ke selatan.

Hafiz, kata Sunarko, mengendarai motor itu dengan kecepatan sedang.

"Sesampainya di TKP, Hafiz hendak mendahului pikap yang melaju di depannya. Tapi sepeda motor tersebut berjalan terlalu berhaluan ke kanan," kata Sunarko melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Tak disangka, dari arah berlawanan mobil pikap Daihatsu Gran Max yang dikemudikan Sutikno juga melaju. Karena jarak yang telah dekat, kedua pengendara tak bisa mengerem kendaraannya. Kecelakaan pun tak bisa terhindarkan.

"Akibatnya, Sepeda motor yang dikendarai Hafiz membentur muka pikap. Nahas ia pun mengalami luka benturan dan meninggal dunia di TKP,” jelasnya.

Pascakecelakaan, jenazah Hafiz dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen.

"Sementara, pengemudi pikap mengalami luka bentur cukup parah pada bagian kepala, serta mengalami patah tulang bahu tangan kanan. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Pindad," tutur Sunarko.

Atas peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) karena terdakwa meninggal dunia.

"Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/06/231720278/tabrakan-maut-motor-vs-pikap-di-malang-begini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke