GRESIK, KOMPAS.com- Bermula mengunggah fotonya berciuman di media sosial, seorang pria bernama Hasan (39) divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang diketuai oleh Etri Widayanti, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bekuk Pencuri Ponsel, Polisi di Gresik Juga Dapati Pakaian Dalam Wanita yang Hilang
Humas PN Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, kejadian bermula saat Hasan mendatangi rumah istri sirinya yang bernama Nur Hayati di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, 11 September 2021.
Warga Sampang, Madura tersebut kemudian berduaan di kamar dan berciuman. Hasan juga memotret dan merekam momen tersebut.
Sehari berselang, Hasan mengunggah foto dan video dirinya berciuman di akun Facebook miliknya.
Hasan kemudian dilaporkan ke polisi karena unggahannya dituding melanggar norma kesusilaan.
Baca juga: Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara
Fatkhur menyebutkan, majelis hakim menyatakan Hasan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Majelis hakim menilai, Hasan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan