"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," katanya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 bulan penjara.
Pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim.
"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.