Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/02/2022, 16:54 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, Kompas.com - Herman Finanda, anggota DPRD Bangkalan yang terlibat kasus pembunuhan kepada L, warga Kelapayan Sepulu, Bangkalan, Madura divonis enam tahun penjara. 

Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan Herman Finanda bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam putusan itu tertulis bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kadinkes Jatim Pastikan RSDL Bangkalan Maksimal Tangani Pasien Covid-19

"Menyatakan Terdakwa HERMAN FINANDA BIN MARHODI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," dikutip dari website PN Bangkalan, Rabu (23/2/2022).

Dalam poin putusan, terdakwa juga tetap ditahan dan harus menuntaskan selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah berjalan.

Humas PN Bangkalan Sugiri Wiriyandono menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan kasus pembunuhan tersebut sejak 9 November 2021.

"Terdakwa Herman ini terbukti bersalah atas pasal 55 dakwaan subsidair yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum, dan itu sudah diputus lama dan sudah incraht," ungkap Sugiri kepada Kompas.com, Rabu.

Sugiri menjelaskan, terdakwa Herman Finanda dalam putusan tersebut sempat bebas dari Pasal 338 KUHP karena dinilai tidak terbukti.

Baca juga: DPRD Kota Bandung Batalkan Pengadaan Ponsel Mewah Senilai Rp 1 Miliar

Namun Herman terbukti ikut andil atau terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut dan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 Kuhp.

"Tapi kasus ini dilapis dengan dakwaan subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti," paparnya.

Menurut Sugiri, terdapat perbedaan substansial dalam pasal yang diterapkan pada terdakwa yakni Pasal 338 tentang pembunuhannya, sementara Pasal 55 menyebutkan keterlibatannya.

"Seperti turut serta, ini bisa bareng-bareng melakukan, atau dia menjadi aktornya tapi menyuruh orang lain, jadi begitu," tandas dia.

Sebelumnya Herman Finanda ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan setelah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden pembunuhan tersebut.

Baca juga: Bangkalan Diguncang Gempa 4,1 M, Warga Kira Pusing: Kayak Goyang-goyang

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu menjelaskan, Herman Finanda adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada 27 Maret 2021.

Akibatnya L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com