Salin Artikel

Terlibat Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Bangkalan Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan Herman Finanda bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam putusan itu tertulis bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa HERMAN FINANDA BIN MARHODI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," dikutip dari website PN Bangkalan, Rabu (23/2/2022).

Dalam poin putusan, terdakwa juga tetap ditahan dan harus menuntaskan selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah berjalan.

Humas PN Bangkalan Sugiri Wiriyandono menyebutkan bahwa majelis hakim telah memutuskan kasus pembunuhan tersebut sejak 9 November 2021.

"Terdakwa Herman ini terbukti bersalah atas pasal 55 dakwaan subsidair yang diusulkan oleh jaksa penuntut umum, dan itu sudah diputus lama dan sudah incraht," ungkap Sugiri kepada Kompas.com, Rabu.

Sugiri menjelaskan, terdakwa Herman Finanda dalam putusan tersebut sempat bebas dari Pasal 338 KUHP karena dinilai tidak terbukti.

Namun Herman terbukti ikut andil atau terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut dan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 Kuhp.

"Tapi kasus ini dilapis dengan dakwaan subsidairitas. Maka majelis hakim menguraikan dakwaan subsidairitas dan memenuhi unsur-unsurnya dan terbukti," paparnya.

Menurut Sugiri, terdapat perbedaan substansial dalam pasal yang diterapkan pada terdakwa yakni Pasal 338 tentang pembunuhannya, sementara Pasal 55 menyebutkan keterlibatannya.

"Seperti turut serta, ini bisa bareng-bareng melakukan, atau dia menjadi aktornya tapi menyuruh orang lain, jadi begitu," tandas dia.

Sebelumnya Herman Finanda ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bangkalan setelah melakukan serangkaian penyidikan atas insiden pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu menjelaskan, Herman Finanda adalah pelaku utama atau eksekutor penembakan.

Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 milimeter saat menembak L warga Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan pada 27 Maret 2021.

Akibatnya L meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak sebelah kanan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/23/165405478/terlibat-kasus-penembakan-warga-anggota-dprd-bangkalan-divonis-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke