BANYUWANGI, KOMPAS.com - Proses pemeriksaan kasus sampah bungkus alat tes cepat antigen yang bertebaran di perairan Selat Bali, terus bergulir.
Sebuah klinik berinisial BT 2 diduga menjadi pelaku yang membuang dan membakar bungkus alat swab antigen di pantai hingga bertebaran ke laut.
Baca juga: Layanan Tes Antigen Tak Berizin di Sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Akan Ditutup Paksa
Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, pihaknya mendukung pihak kepolisian menindak kasus itu secara hukum.
Meski sampah itu terbukti tidak mengandung bahan medis atau bersifat berbahaya, membuang sampah di laut merupakan tindakan terlarang.
"Beberapa barang bukti yang diamankan Satpolair Banyuwangi itu bukan sampah medis. Meskipun bukan sampah medis, itu tidak diperkenankan membuang ke laut, sehingga ini sebuah pelanggaran. Karena ini pelanggaran, maka bukan ranah kami, kami serahkan kepada pihak yang berwajib," kata Amir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Kamis(3/2/2022).
Wujud dukungan secara konkret, Satgas Covid-19 akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi untuk menyampaikan keterangan resmi.
Ia menjelaskan, klinik terduga pembuang sampah bungkus alat swab antigen itu, sebetulnya telah memiliki rekomendasi boleh beroperasi.
Mereka juga telah memilah sampah medis dan menyalurkannya pada transporter atau perusahaan khusus pengolah limbah medis.
Sementara limbah nonmedis, memang tidak perlu diserahkan ke perusahaan khusus pengelola bahan berbahaya, tetapi tetap tidak boleh dibuang ke laut.
"Saya kira ini sudah menjadi ranah aparat penegak hukum, kita juga akan dipanggil dan akan memberikan keterangan secara resmi. Dan kita mendukung apa yang menjadi langkah terbaik bagi penegak hukum," kata Amir lagi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani mengatakan, tengah bersiap untuk memberikan keterangan resmi kepada kepolisian.
Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian LHK, untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, juga turun untuk memeriksa kasus ini.
Pemeriksaan tak hanya menyasar pos layanan tes cepat antigen BT 2 di dekat lokasi sampah tersebar di laut itu, tetapi juga di klinik induknya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.
"Dan ini juga kami sudah melaporkan, meskipun by phone ke provinsi. Kita melaporkan ke sana, dan tim provinsi juga akan datang ke Banyuwangi untuk membantu kita, jadi proses hukum juga harus dilalui ya," kata Dwi, Kamis.
Dukungan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pembuangan sampah ke laut ini juga datang dari Komisi 1 DPRD Banyuwangi.
Meski telah memohon maaf kepada publik, klinik tersebut dipandang tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, RS Rujukan di Banyuwangi Diminta Siapkan Kembali Ruang Isolasi
Sebelumnya Polresta Banyuwangi telah memeriksa tempat kejadian pembuangan sampah bungkus alat swab antigen, yang berjarak sekitar satu kilometer dari Pelabuhan Ketapang tersebut.
Mereka mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan sidak di klinik yang diduga melakukan pembuangan sampah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.