Salin Artikel

Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah menangkap dan menahan dua orang operator klinik yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Keduanya diduga kuat menerbitkan surat hasil tes cepat antigen tanpa melakukan tes terhadap masyarakat yang mendapatkannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan, sasaran mereka adalah calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali.

Dia mengatakan, tersangka terlebih dahulu menjelaskan kepada calon penumpang bahwa akan dibuatkan surat hasil tes cepat antigen tanpa melalui tes.

"Jadi orang mau menyeberang ke (Pelabuhan) Gilimanuk, kemudian disampaikan bahwasanya langsung dituliskan (dapat hasil tanpa tes)," kata Nasrun di Banyuwangi, Sabtu (5/2/2022).

Setelah sepakat, pelaku menerbitkan surat hasil tes tersebut tanpa prosedur pengambilan sampel swab.

Nasrun menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa terjadi pelanggaran dalam pelayanan tes cepat antigen di klinik yang berada di sebelah selatan Pelabuhan Ketapang tersebut.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui praktik pelanggaran yang dimaksud tersebut.

Dua petugas klinik itu diduga melakukan praktik curang tanpa sepengetahuan atasannya.

Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (3/2/2022).

"Kita melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan, bahwasanya ada tersangka. Karena dia tanpa tes, melakukan surat tanpa diketahui pimpinannya," kata Nasrun.

Akibat ulah keduanya, ada penumpang yang menyeberang Selat Bali tanpa diketahui kondisi tubuhnya.

Keduanya disangka dengan pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat keterangan kesehatan palsu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/06/085156478/terbitkan-hasil-tes-cepat-antigen-tanpa-tes-2-petugas-klinik-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke