Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2022, 14:05 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.Com – Polres Lumajang masih memburu pria penendang dan pembuang sesajen di Gunung Semeru.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan akan mengambil sikap tegas terkait tindakan intoleran yang dilakukan pria dalam video yang viral tersebut.

Eka menuturkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka pada Kompas.com via telepon, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Organisasi Umat Hindu Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim 

Eka mengungkapkan telah mengantongi identitas pria yang diduga relawan itu. Informasi ini didapatkan dari warga yang menyebut ada seseorang yang mirip dengan pelaku dalam video.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ucapnya. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimum Polda Jatim.

“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku,” tambah dia.

Penelusuran tak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga di media sosial oleh tim cyber. 

Baca juga: Sosok Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Disebut Sempat Sekolah di Yogyakarta, Ini Faktanya

Selain itu, Polres Lumajang juga telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” ucap Eka.

Dia menilai tindakan pelaku dalam video itu tak patut dicontoh. Sebab apapun keyakinan dan agamanya, wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.

Jerat UU ITE

Selain dengan KUHP, Eka melanjutkan, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya video itu dan meminta warga agar tetap tenang.

“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelas dia.

Baca juga: Polda Jatim: Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Diduga Relawan

Sebelumnya viral video pria menendang sesajen ruwatan di lokasi erupsi Gunung Semeru yang diunggah oleh akun twitter @setiawan3833 pada Sabtu, 8 Januari lalu.

Aksi pria itu pun menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com