Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian

Kompas.com - 10/01/2022, 15:25 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mempersiapkan pengganti Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono yang sudah resmi ditahan. Hal ini dilakukan supaya pelayanan pemerintahan di kecamatan itu tidak terganggu.

Sebelumnya, Heri yang tersangkut kasus korupsi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan sejak Jumat (7/1/2022). Heri menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Lamongan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Insya Allah hari ini SK-nya (Surat Keputusan) sudah diterima oleh Plt-nya (sosok pelaksana tugas yang akan menjabat)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Mohammad Nalikan, saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Camat Solokuro Lamongan Ditahan

Nalikan menjelaskan, pelaksana tugas penggati Heri adalah Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Lamongan, Joko Raharto.

Nalikan mengingatkan kepada jajarannya supaya tidak main-main dalam menjalankan tugas yang diembannya. Pihaknya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Untuk antisipasi, kita kan ada sistem APIK (Aplikasi Pelayanan Informasi Keuangan), semua harus sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi), evaluasi harus rutin dilakukan secara berjenjang," kata Nalikan.

Nalikan memastikan, posisi camat yang ditinggalkan oleh Heri akan terisi mulai besok, Selasa (11/1/2022). Joko Raharto akan memulai posisi barunya sebagai Plt, sehingga diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Meresahkan Warga, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Dievakuasi dari Permukiman di Lamongan

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, penahanan Heri berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.

Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Heri divonis hukuman penjara satu tahun setelah terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan Meter dan 4 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com