Salin Artikel

Pemkab Lamongan Ganti Camat yang Ditahan karena Korupsi Bantuan Pertanian

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mempersiapkan pengganti Camat Solokuro Heri Agus Santa Pramono yang sudah resmi ditahan. Hal ini dilakukan supaya pelayanan pemerintahan di kecamatan itu tidak terganggu.

Sebelumnya, Heri yang tersangkut kasus korupsi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan sejak Jumat (7/1/2022). Heri menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Lamongan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Insya Allah hari ini SK-nya (Surat Keputusan) sudah diterima oleh Plt-nya (sosok pelaksana tugas yang akan menjabat)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Mohammad Nalikan, saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Nalikan menjelaskan, pelaksana tugas penggati Heri adalah Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Lamongan, Joko Raharto.

Nalikan mengingatkan kepada jajarannya supaya tidak main-main dalam menjalankan tugas yang diembannya. Pihaknya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Untuk antisipasi, kita kan ada sistem APIK (Aplikasi Pelayanan Informasi Keuangan), semua harus sesuai dengan tupoksi (tugas pokok fungsi), evaluasi harus rutin dilakukan secara berjenjang," kata Nalikan.

Nalikan memastikan, posisi camat yang ditinggalkan oleh Heri akan terisi mulai besok, Selasa (11/1/2022). Joko Raharto akan memulai posisi barunya sebagai Plt, sehingga diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, penahanan Heri berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung P-48 Nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.

Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Heri divonis hukuman penjara satu tahun setelah terlibat dalam kasus korupsi pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Maduran, Lamongan pada 2011.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/10/152519478/pemkab-lamongan-ganti-camat-yang-ditahan-karena-korupsi-bantuan-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke