Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes GeNose Palsu di Sumenep, Gunakan Kantong Urine, Dijual Rp 50.000 ke Penumpang Bus

Kompas.com - 06/07/2021, 16:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamakan dua pelaku yang memalsukan hasil GeNose di Kabupaten Sumenep.

Mereka adalah HBP (27), seorang perawat yang bertugas di check point Sumenep dan ASK (39), seorang agen penjual bus.

Para pelaku menjual hasil GeNose Rp 50.000 kepada penumpang bus.

Baca juga: Pemalsu Hasil GeNose Pakai Kantong Urine untuk Mengetes Calon Penumpang, Polisi: Dites di SPBU

Kasus tersebut terbongkar saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memeriksa penumpang bus tujuan Sumenep ke Jakarta di pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya pda 20 Juni 2021.

Saat itu petugas menemukan 12 surat report GeNose C19 yang diduga palsu.

Menurut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Gananta, 12 lembar surat GeNose palsu itu menggunakan barcode atau data orang lain.

Sehingga data mereka tidak terdaftar di data posko check point Pemkab Sumenep.

Baca juga: Jual Surat Hasil Tes GeNose Palsu, Petugas Check Point dan Penjual Tiket Bus Ditangkap

Ia juga menjelaskan jika para calon penumpan bus melakukan tes GeNose dengan kantong urine karena kantong GeNose yang jumlahnya terbatas.

"Jadi sebagian calon penumpang bus tidak menggunakan kantong GeNose sebagai mana mestinya, tapi pakai kantong urine atau kateter karena persediaan kantong GeNose terbatas," kata Gananta, dikonfirmasi Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Penumpang KA di Semarang Wajib Kantongi Kartu Vaksin, Tes Genose Tak Lagi Berlaku

Dijual Rp 50.000, tes dilakukan di SPBU

Gananta mengatakan tes GeNose tidak dilakukan di posko check point yang digelar Pemkab Sumenep. Melainkan tes dilakukan area SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep.

"Tes GeNose C19 diarahkan pelaku di area SPBU Kecamatan Pekamban Sumenep," jelasnya.

Namun oleh tersangka HBP dijual kepada tersangka ASK sebesar Rp 40.000 per lembar.

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

"Lalu oleh ASK dijual Rp 50.000 per lembar kepada penumpang bus. Ada keuntungan Rp 10.000 yang diambil oleh ASK," jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com