“Pelatihannya kerja sama dengan swasta. Fasilitasinya dari kita, seperti konsumsi dan instruktur juga dari Disnaker,” tuturnya.
Apabila lembaga pelatihan memiliki instruktur yang kompeten, Disnaker juga menjalin kerja sama langsung dengan tenaga pengajar tersebut untuk meningkatkan kualitas pelatihan.
Baca juga: Angka Pengangguran Kendal Turun 0,75 Persen, KIK Serap 66.000 Tenaga Kerja
Selain pelatihan, Disnaker Sumenep juga menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pelanggaran hak pekerja hingga perselisihan hubungan industrial.
Menurut Heru, laporan yang sering diterima antara lain terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayar, pesangon yang tertunda, hingga penahanan ijazah oleh perusahaan. Semua laporan tersebut dimediasi agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
"Yang ijazah pernah dia orang Sumenep. Tapi bekerja di luar daerah. Kami fasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan dan pejabat di sana," jelas dia.
Hanya saja, Heru menegaskan, penanganan masalah ketenagakerjaan bersifat delik aduan.
“Jadi ada laporan dulu dari masyarakat, baru kami tindak lanjuti,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang