MALANG, KOMPAS.com - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim menanggapi statusnya sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik oleh pihak Sahara dengan sikap kooperatif.
Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum didampingi kuasa hukumnya.
"Saya akan mengikuti arahan pengacara saya," ujar Yai Mim, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Yai Mim Diperiksa Polisi untuk 2 Laporan Sekaligus
Yai Mim mengklaim tidak mengetahui berbagai video tentang dirinya yang viral di media sosial.
Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ulama, fokusnya adalah mengaji dan murojaah atau mengulang hafalan Al Quran.
"Pekerjaan saya mengaji dan murojaah. Saya tidak tahu video itu, viralnya seperti apa juga tidak mengerti," ungkapnya.
Baca juga: Sahara Penuhi Panggilan Polisi sebagai Pelapor Yai Mim, Mengaku Bawa Bukti
Mantan dosen UIN Malang ini memastikan tidak akan mundur dari proses hukum yang berjalan.
Yai Mim juga menolak mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang untuk mediasi atau damai dalam konflik ini, mengibaratkannya sebagai perang yang harus tuntas.
"Kalau genderang perang sudah ditabuh, tidak ada namanya mundur, mediasi, dan damai. Prinsipnya belalang menyambar mangsa sampai habis seakar-akarnya," ujar dia.
Konflik hukum ini merupakan buntut dari perseteruan antar tetangga.
Sebelumnya, pihak Yai Mim telah melaporkan balik Sahara dan enam orang lainnya ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
Tujuh orang tersebut, termasuk suami Sahara, Ketua RT, dan Ketua RW setempat, dilaporkan atas dua dugaan, yakni persekusi dan penistaan agama.
Laporan dugaan persekusi menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 335, 336, 351 ayat (1), 167 ayat (1), 406 ayat (1), dan Pasal 55 KUHP.
Sementara laporan dugaan penistaan agama didasarkan pada Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang