Editor
Jaksa menyebut, total uang yang ditransfer Alfian mencapai Rp 6,3 miliar.
Sekitar 6 tahun, Alfian baru sadar ditipu.
Awal mulanya ia bercerita pada temannya di Bali, Benny, bahwa sering sedekah atas perintah dewa yang didapat dari pesan WhatsApp.
Benny yang tak percaya menyangkal cerita itu. Benny menyebut Alfian ditipu.
Ia lantas mendatangi rumah Arfita untuk meminta penjelasan.
Baca juga: Dugaan Penipuan Rekrutmen Koperasi Merah Putih di Solo, Wali Kota Minta Polisi Bertindak
Namun, Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan uang yang sesuai dengan ceritanya. Dari situlah terbongkar.
Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Atas dakwaan ini, Arfita melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Arfita Ngaku Bisa Chattingan dengan Para Dewa, Diadili di PN Surabaya Atas Kasus Penipuan 6,3 Miliar."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang