Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Arfita mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2025).
Arfita adalah direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas kasus penipuan yang merugikan Direktur Utama, Alfian Lexi hingga Rp 6,3 miliar.
Menurut jaksa, Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.
Ia berbohong dengan mengaku mengenal beberapa dewa.
“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar Jaksa.
Baca juga: Pernah Tersangkut Kasus Narkotika, Oknum Anggota DPRD Makassar Kembali Dilaporkan Dugaan Penipuan
Agar kebohongannya terlihat meyakinkan, Arfita meminta empat unit ponsel.
Masing-masing ponsel disebut digunakan untuk komunikasi dengan para dewa.
Padahal, dari ponsel itulah sebenarnya Arfita mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian, seolah-olah pesan itu dari para dewa.
Arfita meminta agar Alfian sedekah, mulai dari meminta menjadi donatur panti asuhan, hingga pembelian hewan kurban dengan cara disalurkan kepada Arfita.
Karena percaya, Alfian pun mentransfer uang secara rutin.
Awalnya, uang yang dikirim tidak terlalu besar, yakni mengambil 10 persen keuntungan perusahaan.
Baca juga: Dugaan Penipuan Rekrutmen Koperasi Merah Putih di Solo, Polisi Minta Warga Lapor
Secara bertahap, nilainya meningkat jadi 25 persen.
Ternyata, dari semua dana yang dikirim, hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan.
"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan harian,” kata JPU Hajita.