TRENGGALEK,KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid wilayah Kecamatan Munjungan.
Tak tanggung-tanggung, sembilan orang pelaku diamankan, yang enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah serangkaian laporan masyarakat terkait hilangnya kotak amal masjid pada Senin (8/9/2025) dini hari lalu.
Baca juga: Marak Pencurian Kotak Amal Makam di Blitar, Polisi Kesulitan Mengungkapnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap para pelaku yang diketahui berinisial GB, GBH, ZHM, ABDS, DIF, dan ABIS.
Sementara tiga pelaku dewasa masing-masing berinisial HM, NJ, dan AS, yang seluruhnya adalah warga Kecamatan Munjungan Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiyantoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga, dan penyelidikan polisi.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Makam di Blitar Ditangkap Warga, Isinya Rp 41.000
Menurut Eko Widiyantoro, Selasa (30/9/2025), barang bukti yang diamankan antara lain empat kotak amal, dua linggis, satu kaus hitam, celana pendek, uang tunai Rp 200.000, serta empat sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi.
Aksi komplotan tersebut berawal dari tersangka dewasa yang mengajak para remaja melakukan pencurian. Aksi dilakukan dini hari dengan menyasar beberapa masjid.
Setelah para pelaku berhasil mengambil kotak amal dan menguras isinya, kemudian kotak amal tersebut dibuang di sungai dan pinggir jalan.
“Kerugian terbesar tercatat di Masjid Thoriqul Huda munjungan, dengan jumlah uang yang diambil sekitar Rp 2,6 juta."
Baca juga: Bobol Kotak Amal Makam Isi Rp 60.000, 2 Pria di Blitar Diringkus Warga
"Selain itu, ada TKP lain dengan kerugian Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, dan Rp 200 ribu,” terang Eko.
Dia juga mengatakan, uang hasil curian digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi.
Tidak ada satu pun yang berstatus residivis, namun keterlibatan orang dewasa yang mengajak anak-anak dinilai sebagai faktor yang memperberat kasus tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Eko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang