Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATR/BPN I Surabaya Ungkap Dasar Alasan Tanah Darmo Hill Diklaim PT Pertamina Sebabkan Warga Tak Bisa Urus Surat

Kompas.com, 19 September 2025, 11:20 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan mediasi antara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Surabaya dengan warga Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Kamis (18/9/2025).

Mediasi ini dilakukan terkait dugaan sengketa tanah yang melibatkan klaim PT Pertamina (Persero) atas lahan yang diklaim masih terkait dengan tanah eigendom.

Diketahui, eigendom adalah sistem pertanahan warisan Belanda yang merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah.

Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.

Surya Pramono, pengurus ketua RT 4/RW 5, mengungkapkan bahwa klaim ini menyebabkan warga kesulitan melakukan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun transaksi jual-beli, meskipun mereka telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: Terkendala Eigendom, Warga Darmo Hill Surabaya Tak Bisa Perpanjang SHGB, Akhirnya Mengadu ke Armuji

“Banyak dari kita (para korban) yang sudah tinggal di sini berpuluh-puluh tahun dan sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini. Tapi, kenapa tiba-tiba ada klaim milik Pertamina,” ujarnya.

Pramono menambahkan, para warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim kepemilikan tanah oleh PT Pertamina (Persero).

“Sejak awal kami mengurus SHM atau SHGB juga diproses melalui BPN,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa BPN seharusnya menjadi lembaga independen yang tidak dapat diintervensi pihak luar, terutama jika klaim tanah eigendom tersebut tidak didukung bukti yang jelas.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa klaim tersebut didasari atas surat permohonan dari PT Pertamina (Persero) mengenai tanah bekas eigendom veponding (EV) no 1278.

Akibatnya, sekitar 300 kepala keluarga mengalami kesulitan meningkatkan status hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, beberapa warga yang telah memegang SHM juga mengalami kendala dalam transaksi jual beli.

Baca juga: Warga Wisma Tengger Komplain soal Limbah PT SJL, Armuji Sidak dan Beri Peringatan

Dalam surat tertanggal 6 November 2023, PT Pertamina (Persero) mengeklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, berdasarkan beberapa dokumen dan keputusan pemerintah yang mengalihkan hak atas tanah kepada mereka.

Pihak Pertamina juga meminta agar kantor ATR/BPN I Surabaya menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berkaitan dengan eks EV 1278.

“Dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan ini, memang pelayanan sementara kami hentikan sembari kami melakukan analisis data,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa diskusi lebih lanjut akan dilakukan dengan kantor wilayah ATR/BPN untuk mencari upaya penyelesaian.

Armuji juga menyarankan warga membentuk grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi dalam mengawal kasus tersebut.

“Sekarang ini zamannya media sosial, jadi saran saya bikin grup WhatsApp dulu kalau perlu masukkan saya juga ke grup itu,” katanya.

Ia berkomitmen menyampaikan perkara ini kepada Kementerian ATR/BPN dan meminta warga untuk membuat surat pengaduan kepada badan aspirasi DPR RI.

“Saya sudah kontak dengan kawan-kawan saya di DPR RI, Bapak Ibu bisa membuat surat pengaduan agar dapat diproses,” tuturnya.

Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Kasus PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan oleh PT Kasa Husada Wira Jatim, Korban Ungkap Pesangon Hanya Rp 230.000 Per Bulan

Armuji juga mendorong warga untuk memviralkan kasus ini agar mendapatkan perhatian lebih dari PT Pertamina.

“Karena sekarang itu zamannya media sosial, jadi viralkan saja biar bisa didengar oleh PT Pertamina,” ujarnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan meminta warga tidak menyerah.

“Saya tahu wilayah Darmo Hill ini bukan kawasan ecek-ecek, jadi saya juga minta tolong agar tidak menyerah begitu saja pada perkara ini,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau