SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan mediasi antara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Surabaya dengan warga Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Kamis (18/9/2025).
Mediasi ini dilakukan terkait dugaan sengketa tanah yang melibatkan klaim PT Pertamina (Persero) atas lahan yang diklaim masih terkait dengan tanah eigendom.
Diketahui, eigendom adalah sistem pertanahan warisan Belanda yang merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah.
Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.
Surya Pramono, pengurus ketua RT 4/RW 5, mengungkapkan bahwa klaim ini menyebabkan warga kesulitan melakukan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun transaksi jual-beli, meskipun mereka telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Terkendala Eigendom, Warga Darmo Hill Surabaya Tak Bisa Perpanjang SHGB, Akhirnya Mengadu ke Armuji
“Banyak dari kita (para korban) yang sudah tinggal di sini berpuluh-puluh tahun dan sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini. Tapi, kenapa tiba-tiba ada klaim milik Pertamina,” ujarnya.
Pramono menambahkan, para warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim kepemilikan tanah oleh PT Pertamina (Persero).
“Sejak awal kami mengurus SHM atau SHGB juga diproses melalui BPN,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa BPN seharusnya menjadi lembaga independen yang tidak dapat diintervensi pihak luar, terutama jika klaim tanah eigendom tersebut tidak didukung bukti yang jelas.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menjelaskan bahwa klaim tersebut didasari atas surat permohonan dari PT Pertamina (Persero) mengenai tanah bekas eigendom veponding (EV) no 1278.
Akibatnya, sekitar 300 kepala keluarga mengalami kesulitan meningkatkan status hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, beberapa warga yang telah memegang SHM juga mengalami kendala dalam transaksi jual beli.
Baca juga: Warga Wisma Tengger Komplain soal Limbah PT SJL, Armuji Sidak dan Beri Peringatan
Dalam surat tertanggal 6 November 2023, PT Pertamina (Persero) mengeklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, berdasarkan beberapa dokumen dan keputusan pemerintah yang mengalihkan hak atas tanah kepada mereka.
Pihak Pertamina juga meminta agar kantor ATR/BPN I Surabaya menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berkaitan dengan eks EV 1278.
“Dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan ini, memang pelayanan sementara kami hentikan sembari kami melakukan analisis data,” ujar Budi.