Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.
Baca juga: MA Sebut Status PNS Itong Hakim Terpidana Korupsi Hanya Sebagai Syarat Pemberhentian
Mengutip dari laman e-LKHPN, Itong pernah bertugas di PN Bale Bandung pada 2018 lalu dan menjadi hakim di PN Surabaya mulai 2020 hingga 2022.
Itong melaporkan harta kekayaannya ke LKHPN terakhir pada 31 Desember 2019 dengan total Rp 2.402.626.499.
Ia memiliki luas tanah dan bangunan senilai Rp 930.000.000, mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 200.000.000, harta bergerak lainnya Rp 22.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.250.126.499.
Selama menjabat sebagai hakim PN Surabaya, Itong banyak menangani kasus, salah satunya pemalsuan akta tanah oleh Lim Chandra Sugiarto (pemesan) dan Musdalifah (pembuat).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang