PN Surabaya telah menerima surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait pengangkatan Itong sebagai ASN.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” kata Humas PN Surabaya, Pujiono, Rabu (27/8/2025).
Dalam perkembangannya, pihak Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengangkatan Itong sebagai ASN PN Surabaya hanya sebagai syarat pemberhentian tidak hormat terhadapnya.
Itong merupakan mantan terpidana kasus suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Ia diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp450 juta.
Mulanya, Itong divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan penjara 7 tahun, namun akhirnya diputuskan 5 tahun pada tahun 2022 silam.
Ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Itong, KPK saat itu menangkap dua orang lainnya, yakni panitera pengganti Mohammad Hamdan dan kuasa hukum PT SGP, Hendro Kasiono.
Dari mereka bertiga, KPK menyita uang Rp 140 juta.
Dalam kasus tersebut, Hendro ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan untuk menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Tujuannya,aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Untuk memuluskan aksinya, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap kepada para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu.
Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.
Mengutip dari laman e-LKHPN, Itong pernah bertugas di PN Bale Bandung pada 2018 lalu dan menjadi hakim di PN Surabaya mulai 2020 hingga 2022.
Itong melaporkan harta kekayaannya ke LKHPN terakhir pada 31 Desember 2019 dengan total Rp 2.402.626.499.
Ia memiliki luas tanah dan bangunan senilai Rp 930.000.000, mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 200.000.000, harta bergerak lainnya Rp 22.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.250.126.499.
Selama menjabat sebagai hakim PN Surabaya, Itong banyak menangani kasus, salah satunya pemalsuan akta tanah oleh Lim Chandra Sugiarto (pemesan) dan Musdalifah (pembuat).
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/28/162249778/siapa-hakim-itong-eks-terpidana-korupsi-yang-berstatus-asn-pn-surabaya