JEMBER, KOMPAS.com - Febri Arisandy, buruh pabrik yang ditemukan tewas di mes PT Sungai Budi Kabupaten Jember, rupanya tak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dari perusahaan.
Korban juga belum mendapatkan haknya menjadi karyawan kontrak maupun karyawan tetap kendati sudah bekerja selama empat tahun.
"Di PT Sungai Budi belum ada status PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) ataupun PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu)," ujar Nofi Cahyo Hariyadi, paman korban, Senin (25/8/2025).
Ia mengaku telah mengecek bahwa keponakannya terdaftar sebagai BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, bukan pekerja penerima upah (PPU).
"Di mana itu adalah kewajiban dan tanggung jawab perusahaan untuk mendaftarkan hal tersebut," kata pria yang juga Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember itu.
Baca juga: Disnaker Jember Pernah Dapat Keluhan dari Karyawan PT SB, Tempat Febri Arisandi Bekerja
Begitupun pada BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki oleh pekerja, tetapi selama menjadi buruh di PT Sungai Budi, korban tak pernah terdaftar.
Namun, Nofi mengaku bersyukur masih ada iktikad baik dari manajemen perusahaan untuk mau datang takziyah dan mengikuti tahlil di rumah orangtua korban.
"Dan dari pihak manajemen, Alhamdulillah juga membantu (memberikan santunan) terkait bantuan untuk tahlil," ucap Nofi.
Pihak manajemen PT Sungai Budi, kata dia, juga telah menyatakan bakal menanggung sepenuhnya hak-hak korban sebagai buruh yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan, seperti pesangon PHK dan masih dalam proses perhitungan.
Terpisah, Kepala Cabang PT Sungai Budi Jember, Vincent Yafet enggan merespons terkait status kepegawaian maupun BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan Febri.
"Maaf, izin waktu untuk belum bisa menjawab, dikarenakan takut salah interpretasi," ucapnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Buruh Pabrik di Jember Ditemukan Tewas di Kamar Mes, Diduga Bunuh Diri karena Depresi Disekap
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa masih berfokus pada penyelesaian persoalan dan tengah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan serta keluarga korban.
Sementara itu, Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Hairudin, mengatakan, telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan PT Sungai Budi pada Senin (25/8/2025).
Menurutnya, perusahaan distributor tepung di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, itu tengah memproses BPJS Ketenagakerjaan korban.
Pihaknya juga bakal mengupayakan hak-hak lain yang harus diberikan kepada korban terpenuhi.
"Perusahaan sudah siap semuanya, kalau memang harus sesuai aturan, perusahaan intinya sudah siap," katanya.
Febri Arisandy bekerja sebagai staf gudang dan ditemukan tewas di kamar mes pabrik pada Jumat (22/8/2025) lalu oleh keluarganya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang