MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menjamin bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadikan oknum dokter berinisial AY sebagai tersangka, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, mengatakan, meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dengan tegas.
"Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti materiil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Sholeh, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Bobol Rekening Dokter Belasan Juta, Pria di Sumbawa Diringkus Polisi
Meskipun statusnya telah menjadi tersangka sejak 2 Juni 2025, dokter AY tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.
Di antaranya, yakni jaminan kooperatif atau tersangka, melalui kuasa hukumnya, berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kemudian, kewajiban lapor atau tersangka dikenai kewajiban lapor secara berkala, sehingga keberadaannya tetap dalam pengawasan penyidik.
Selanjutnya, waktu kejadian atau peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022.
Sehingga pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dinilai minim.
Baca juga: Pengacara Dokter AY Kritik Keterlibatan LPSK, Ancam Adukan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022, namun korban baru secara resmi membuat laporan polisi pada 18 April 2025.
Menyadari adanya jeda waktu yang hampir tiga tahun, penyidik mengambil langkah proaktif dengan tujuan melindungi korban dan mengumpulkan bukti.
"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan akibat lamanya waktu, kami mengupayakan visum et repertum psychatricum (visum psikologis). Kami juga mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti psikis terpenuhi," jelas Sholeh.
Baca juga: Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi
Sholeh juga menjelaskan, linimasa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yakni, pada 18 April 2025 bahwa laporan polisi dari korban diterima.
Kemudian, 26 Mei 2025 yakni status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.