Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Profesionalisme dalam Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Dokter AY

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 16:03 WIB
Nugraha Perdana,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menjamin bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadikan oknum dokter berinisial AY sebagai tersangka, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, mengatakan, meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dengan tegas.

"Tidak ada yang diperlambat. Penahanan bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti materiil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Sholeh, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Bobol Rekening Dokter Belasan Juta, Pria di Sumbawa Diringkus Polisi

Meskipun statusnya telah menjadi tersangka sejak 2 Juni 2025, dokter AY tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.

Di antaranya, yakni jaminan kooperatif atau tersangka, melalui kuasa hukumnya, berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kemudian, kewajiban lapor atau tersangka dikenai kewajiban lapor secara berkala, sehingga keberadaannya tetap dalam pengawasan penyidik.

Selanjutnya, waktu kejadian atau peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022.

Sehingga pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dinilai minim.

Baca juga: Pengacara Dokter AY Kritik Keterlibatan LPSK, Ancam Adukan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Dijelaskannya, bahwa kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022, namun korban baru secara resmi membuat laporan polisi pada 18 April 2025.

Menyadari adanya jeda waktu yang hampir tiga tahun, penyidik mengambil langkah proaktif dengan tujuan melindungi korban dan mengumpulkan bukti.

"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan akibat lamanya waktu, kami mengupayakan visum et repertum psychatricum (visum psikologis). Kami juga mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti psikis terpenuhi," jelas Sholeh.

Baca juga: Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi

Sholeh juga menjelaskan, linimasa penanganan kasus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yakni, pada 18 April 2025 bahwa laporan polisi dari korban diterima.

Kemudian, 26 Mei 2025 yakni status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau