SUMENEP, KOMPAS.com – Pelaku usaha rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menilai penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 memberi kepastian harga bagi petani dan industri.
Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, mengatakan, kebijakan ini membuat pelaku usaha bisa merencanakan pembelian bahan baku secara lebih matang.
“Kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani punya pegangan harga yang melindungi dari permainan harga di lapangan,” kata Sofwan kepada Kompas.com di Sumenep, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Pengusaha Prediksi Puncak Harga Tertinggi Tembakau pada Pertengahan Agustus hingga September
Sofwan menekankan, TIHT tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi harus diawasi penerapannya di lapangan.
“Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena terpaksa atau permainan tengkulak,” tegasnya.
Baca juga: Cuaca Tak Menentu, Tembakau Lumajang Terancam Tak Dibeli Pabrik
Menurutnya, harga yang wajar dan menguntungkan akan mendorong petani menjaga kualitas tembakau.
Hal itu akan berimbas positif pada industri rokok lokal yang selama ini bergantung pada pasokan tembakau Sumenep.
Sebelumnya, Pemkab Sumenep menetapkan TIHT 2025 untuk Tembakau Gunung Rp 67.929 per kilogram, Tembakau Tegal Rp 63.117 per kilogram, dan Tembakau Sawah Rp 46.142 per kilogram, semuanya naik dibanding tahun lalu.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut TIHT sebagai bentuk perlindungan petani dari fluktuasi harga pasar.
Bupati optimistis harga jual tahun ini akan melampaui titik impas karena pasokan diperkirakan menurun.
"Harga ini kami tetapkan dengan hati-hati, karena kami tidak ingin petani merugi. Kami juga memantau kebutuhan pabrikan besar untuk memastikan pasokan tembakau tetap mencukupi," kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo beberapa waktu lalu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang