Ternyata, lima temannya yang lain juga menjadi korban dengan modus serupa.
Total kerugian dari keenam korban diperkirakan mencapai Rp 107.971.252.
Para korban lain yang teridentifikasi adalah MMS dengan kerugian Rp 11,4 juta, FLRP dengan kerugian Rp 11,4 juta, ECHP dengan kerugian Rp 12 juta), AKY dengan kerugian Rp 10,4 juta, dan MRP dengan kerugian Rp 2,5 juta.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Batu bekerja sama dengan tim Paminal untuk memverifikasi identitas pelaku.
"Setelah kami cek, yang bersangkutan bukan merupakan anggota kepolisian. Pekerjaan aslinya adalah seorang pelatih olahraga," ungkap Iptu Joko.
Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya, seperti membeli sepatu, hingga memesan hotel di Bali untuk tim sepak bolanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer, tangkapan layar percakapan WhatsApp, ponsel, dan sebuah celana pendek berlogo Brimob.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Batu, yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor ke Polres Batu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang