Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo Ideapad Slim 3 dan satu ponsel Samsung milik petugas keamanan toko yang sempat diancam oleh pelaku.
Lima laptop lainnya diakui tersangka telah dijual kepada seseorang di kawasan Banyu Urip, Surabaya.
"Kami masih terus mendalami dan melakukan pengejaran terhadap sisa barang bukti dan penadahnya. Pengakuan tersangka, ia menjualnya secara COD kepada orang yang tidak dikenal," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Erwan Suyanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang