MADIUN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 menyesalkan aset tanah yang berada di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijadikan tempat karaoke dan warung remang-remang.
Sebab, PT KAI tidak pernah memberikan izin atau bekerja sama untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
Hal tersebut disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul terkait aset tanah milik perusahaan milik negara yang dijadikan sebagai tempat usaha karaoke dan tempat remang-remang di wilayah Kecamatan Saradan.
Baca juga: Tenggak Miras, 2 Hari Kemudian Kejang-Kejang, Seorang Pemandu Lagu di Madiun Meninggal
Terakhir, seorang pemandu lagu yang bekerja di tempat karaoke itu mengalami kejang lalu meninggal dunia usai menenggak miras dua hari sebelumnya, Senin (28/7/2025) malam.
Zainul menegaskan, PT KAI tidak pernah memberikan izin atau bentuk kerja sama untuk penggunaan lahan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan (PT KAI) tidak pernah memberikan izin atau bentuk kerja sama apa pun yang berkaitan dengan penggunaan lahan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial. Termasuk praktik tersebut (tempat karaoke dan warung remang-remang),” kata Zainul, Kamis (31/7/2025).
Menyoal tempat karaoke dan puluhan warung remang-remang apakah sudah mendapatkan izin dari PT KAI Daop 7 Madiun, Zainul mengatakan lahan tersebut terdiri dari beberapa unit bangunan berkontrak dengan PT KAI yang masih aktif.
“Beberapa kontrak lainnya dalam status backlog baik dari sisi administrasi kontrak maupun kewajiban pembayaran sewa,” jelas Zainul.
Terkait penindakan maraknya warung remang-remang di tanah aset PT KAI di Saradan, Zainul akan berkoordinasi dengan Pemkab Madiun dan Satpol PP untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Tak hanya itu, koordinasi dilakukan untuk penanganan yang tepat terkait maraknya warung remang-remang yang didirikan di aset PT KAI Daop 7 Madiun di Saradan.
“PT KAI sangat prihatin atas informasi yang beredar, khususnya terkait dampak sosial yang ditimbulkan dari kondisi tersebut. Kami memandang serius hal ini, dan tengah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, Satpol PP, dan pihak-pihak terkait untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan serta menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap kondisi tersebut,” demikian Zainul.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan menyatakan, puluhan warung kopi yang berdiri di lahan PT KAI acapkali disalah fungsikan. Pasalnya, saat razia, timnya seringkali menemukan praktik prostitusi di warung tersebut.
"Kalau disisi UMKM itu warung kopi. Cuma kalau dilihat dari penyalahgunaan fungsi ya sudah seperti itu (warung esek-esek). Dan sudah sejak dahulu kala," kata Danny.
Danny menyatakan, tanah yang dibangun warung esek-esek milik PT KAI. Infonya PT KAI hendak menghibahkan aset tanah itu ke Pamkab Madiun setelah tidak memperpanjang kontrak sewa.
"Kalau nanti diserahkan Pemkab Madiun akan kami bersihkan," tegas Danny.