"Pihak kami telah membuat analisis risiko proyek dan mitigasi risiko yang mencakup potensi bahaya manuver alat berat bore pile akibat lebar jalan yang sempit, risiko benturan dengan pengguna jalan, hingga keterlambatan material akibat kemacetan," papar Gunadi.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan preservasi di ruas Jalur Gumitir perlu mengedepankan aspek keamanan dan juga keselamatan para pengguna jalan," ulasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Jawa Timur, Satiya Wardana menerangkan, rencana perbaikan jalur Gumitir akan berlangsung selama lima bulan. Namun, penutupan akses lalu lintas hanya dua bulan.
Baca juga: Jalur Gumitir Ditutup, Pemkab Banyuwangi Upayakan Penambahan Jadwal Kereta Api dan Penerbangan
"Jalur Gumitir ditutup selama dua bulan khususnya saat pelaksanaan pekerjaan bored pile (pemasangan beton)," pungkasnya.
Sesuai rencana, penutupan arus lalu lintas melalui jalur tersebut dimulai sejak 24 Juli sampai 24 September 2025. Selama itu, masyarakat tidak boleh melintas dan telah disediakan jalur alternatif khusus kendaraan roda dua.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang