Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manipulasi Pajak Daerah, Notaris di Ngawi Ditahan Jaksa

Kompas.com, 23 Juli 2025, 11:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan Nafiatur Rohmah (43), dalam kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Penahanan sosok notaris ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025) malam setelah Nafiatur ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Sebelumnya, kasus ini juga menjerat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi penahanan tersebut.

Nafiatur diketahui tinggal di Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dan berkantor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan di Ngawi, Jaksa Sita Rumah dan Tanah Anggota DPRD

"Hari ini kami menahan satu tersangka lagi berinisial N (Nafiatur). Penetapan N sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan PT GFT," ujar Eriksa.

Nafiatur mulai diperiksa sejak pukul 13.00 dan setelah menjalani pemeriksaan selama lima setengah jam, ia ditahan di Lapas II B Ngawi sekitar pukul 18.30.

"Tersangka Nafiatur sementara kami titipkan penahannya di Lapas Kelas II B Ngawi selama 20 hari ke depan," ujar Eriksa.

Eriksa menjelaskan bahwa penetapan Nafiatur sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Diduga, Nafiatur berperan dalam manipulasi pajak daerah terkait pembelian tanah untuk pabrik mainan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan Ngawi, Jaksa Sita 7 Motor, 2 Mobil dan 3 Sertifikat Lahan

Nafiatur dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, jaksa terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Fokus pemeriksaan adalah manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment yang mencapai 19 hektar di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ngawi juga menyita empat bidang lahan dan dua rumah milik Winarto, anggota DPRD Ngawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.

Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 23 Juni 2025.

Baca juga: Kejari Geledah Rumah dan Ruang Kerja Anggota DPRD Ngawi Terkait Kasus Pabrik Mainan, Sita Mobil dan Motor

“Penyitaan kami lakukan berdasarkan perintah penyidikan Kepala Kejari Ngawi Nomor: 350/M.5.34/Fd 1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025. Selain itu, sudah ada surat penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: PID.B.Sita/2025/PN.NGW tanggal 23 Juni 2025,” kata Eriksa.

Sebagai tanda bukti penyitaan aset berupa lahan dan bangunan, kata Eriksa, petugas memasang papan yang menyatakan lahan dan bangunan sudah resmi disita Kejari Ngawi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Jadi Kurir Paket, Hamdan Kerap Bantu Pelanggan supaya Tak Tertipu Pesanan Palsu
Surabaya
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Kisah Mahasiswa di Surabaya Kerja Sampingan Jadi Kurir Makanan demi Uang Kuliah
Surabaya
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Dua Pelaku Pemalakan di Pantai Bangsring Banyuwangi Beraksi Sejak 2023
Surabaya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau