NGAWI, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan Nafiatur Rohmah (43), dalam kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Penahanan sosok notaris ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025) malam setelah Nafiatur ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini juga menjerat Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi penahanan tersebut.
Nafiatur diketahui tinggal di Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dan berkantor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan di Ngawi, Jaksa Sita Rumah dan Tanah Anggota DPRD
"Hari ini kami menahan satu tersangka lagi berinisial N (Nafiatur). Penetapan N sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus gratifikasi dan manipulasi pajak pengadaan lahan PT GFT," ujar Eriksa.
Nafiatur mulai diperiksa sejak pukul 13.00 dan setelah menjalani pemeriksaan selama lima setengah jam, ia ditahan di Lapas II B Ngawi sekitar pukul 18.30.
"Tersangka Nafiatur sementara kami titipkan penahannya di Lapas Kelas II B Ngawi selama 20 hari ke depan," ujar Eriksa.
Eriksa menjelaskan bahwa penetapan Nafiatur sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Diduga, Nafiatur berperan dalam manipulasi pajak daerah terkait pembelian tanah untuk pabrik mainan.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan Ngawi, Jaksa Sita 7 Motor, 2 Mobil dan 3 Sertifikat Lahan
Nafiatur dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, jaksa terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Fokus pemeriksaan adalah manipulasi pajak daerah dalam pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment yang mencapai 19 hektar di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ngawi juga menyita empat bidang lahan dan dua rumah milik Winarto, anggota DPRD Ngawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 23 Juni 2025.
“Penyitaan kami lakukan berdasarkan perintah penyidikan Kepala Kejari Ngawi Nomor: 350/M.5.34/Fd 1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025. Selain itu, sudah ada surat penetapan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: PID.B.Sita/2025/PN.NGW tanggal 23 Juni 2025,” kata Eriksa.
Sebagai tanda bukti penyitaan aset berupa lahan dan bangunan, kata Eriksa, petugas memasang papan yang menyatakan lahan dan bangunan sudah resmi disita Kejari Ngawi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang