SUMENEP, KOMPAS.com – Puluhan tambang galian C di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd Rahman Riadi, menyebut ada 42 tambang galian C yang aktif saat ini.
Dari jumlah itu, hanya 10 penambang yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun pengajuan itu mandek karena para pemohon tidak melengkapi dokumen yang diminta.
"Makanya kita dorong, apa dokumen yang kurang, tolong dilengkapi," kata Rahman kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: 2 Tersangka Tambang Ilegal Hutan Unmul Ditangkap, Warga Dayak Gelar Aksi
Saat ini, baru satu usaha tambang galian C yang menyelesaikan semua tahapan izin, dari WIUP, IUP Eksplorasi, hingga IUP Eksploitasi.
"Yang lain kebanyakan hanya daftar WIUP, tapi tidak lanjut ke eksplorasi dan produksi," tambahnya.
Menurut Rahman, proses izin tambang galian C terdiri dari tiga tahap yang semuanya harus diikuti hingga tuntas.
Namun, izin tambang ini sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur sesuai Perpres Nomor 55.
"Sering kali kita disorot masyarakat, padahal izinnya di provinsi. Kita yang di daerah justru dibenturkan dengan dampaknya," ungkap dia.
Baca juga: Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul Ditangkap, Salah Satunya Direktur Perusahaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mengundang DPMPTSP dan ESDM Provinsi Jatim untuk menjelaskan proses perizinan kepada penambang.
"Kita ingin provinsi lebih aktif, supaya penambang di daerah paham alurnya," harap Rahman.
Jika seluruh tambang memiliki izin, jelas Rahman, maka berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau izinnya resmi, retribusinya masuk ke kita. Itu menguntungkan daerah," ujarnya.
Baca juga: PHK Meningkat di Sulsel, 350 Karyawan Terdampak, 2.000 Pekerja Tambang juga Terancam
Pemkab Sumenep juga meminta Pemprov Jawa Timur melakukan penyederhanaan proses perizinan tambang galian C.
Tujuannya agar penambang lokal lebih mudah mengurus izin.
"Kami harap ada penyederhanaan proses izin, supaya penambang di daerah tidak kesulitan," pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang