LUMAJANG, KOMPAS.com - Pengejaran Agus Sulaksono (35), warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya membuahkan hasil.
Agus yang jadi tersangka kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN cabang Lumajang ditangkap di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan Relationship Manager (RM) salah satu bank BUMN Kantor Cabang Lumajang berinisial YF pada Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Gubernur Maluku: Ada Kelompok yang Protes Tambang Ilegal di Gunung Botak Ditertibkan
YF diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalah gunaan kredit mulai 2021-2023.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Agus berperan sebagai pencari orang yang datanya akan direkayasa untuk mencairkan kredit usaha di bank tersebut.
Agus tidak sendirian, ia dibantu oleh Muhammad Khoirul Anam yang saat ini masih buron.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih mengatakan, penangkapan Agus tidak dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Lumajang. Melainkan, Agus ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat karena kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Bahkan, Agus sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Tersangka Agus ini kita panggil tiga kali tidak pernah datang, ternyata dia sudah tertangkap di Kepulauan Tanimbar karena kasus narkotika," kata Kosasih di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (16/7/2025).
Untuk mempermudah penyidikan, Agus dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Lumajang dan dibawa ke Lapas Lumajang.
Kini, Kejaksaan Negeri Lumajang masih memburu satu tersangka lain yakni Muhammad Khoirul Anam.
"Masih ada satu DPO lagi, jadi total tiga tersangka, dua sudah kita amankan, tinggal satu lagi, kami minta segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang