LUMAJANG, KOMPAS.com - Fenomena sound horeg atau penggunaan sistem audio berukuran besar dengan suara ekstrem tengah memicu polemik di Jawa Timur.
Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait pertunjukan sound horeg.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan terkait kegelisahan warga akibat sound horeg.
Aduan yang dimaksud berupa aduan langsung kepada Indah, maupun surat resmi yang dikirim ke Pemkab Lumajang, serta melalui kanal aduan resmi milik Pemkab, yakni Sambat Bunda.
"Sejauh ini belum ada masyarakat yang berkeberatan tentang sound horeg, baik itu yang langsung ke saya, Sambat Bunda, atau surat resmi," kata Indah di Pemkab Lumajang, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Soal Sound Horeg, Bupati Bangkalan: Selama Masyarakat Menerima, Tak Masalah
Meski begitu, Indah mengaku menghormati fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur terkait sound horeg.
Namun, Indah menegaskan, MUI tidak melarang seluruh kegiatan sound horeg, tetapi memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegiat sound horeg.
Ketentuan itu di antaranya adalah batasan perihal desibel, yakni 85, dan tidak ada penari erotis dalam pagelaran sound horeg.
"Saya pikir MUI tidak melarang seluruhnya ya soal sound horeg, tapi fatwa MUI membolehkan dengan catatan," katanya.
Indah juga menekankan agar penyelenggaraan sound horeg tidak sampai membuat kerusakan pada infrastruktur umum maupun aset pribadi warga.
"Horeg kan artinya getar ya, kadang sampai berdebar, kaca juga getar, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan apa pun," ucapnya.
Baca juga: Kata Warga Lumajang soal Sound Horeg yang Difatwakan Haram
Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang agar memberikan batasan-batasan terkait penyelenggaraan sound horeg.
Menurutnya, saat proses pengurusan izin keramaian nanti, pegiat sound horeg akan diberikan rekomendasi perihal teknis penyelenggaraan.
"Nanti saat urus izin ke Polres, saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan, waktu penyelenggaraan serta tempatnya," kata Indah.
Lebih lanjut, Indah mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi berkaitan dengan teknis pembatasan sound horeg.
Sembari menunggu aturan dikeluarkan, Indah mengaku masih mempelajari perihal batas aman mendengarkan sound horeg sebagai landasan dalam mengeluarkan aturan pembatasan.
"Saya juga masih pelajari ini, supaya sound horeg tidak merusak, kan enggak mungkin kalau suaranya dikecilkan sedikit sampai tidak terdengar, pasti terdengarlah," kata Indah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang