Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Beroperasi Sejak 2016

Kompas.com, 17 Juli 2025, 22:17 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tambang batubara ilegal yang beroperasi di Bukit Soeharto, Samboja, Kalimantan Timur sudah ada sejak 2016.

Lahan seluas 160 hektar itu mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal di Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur, sejak 2016 hingga 2024.

Tambang tersebut tidak memiliki izin operasi dan masuk dalam kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 5,7 triliun.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur.

“Sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2024,” kata Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Kaltim Dikirim ke Surabaya untuk Dijual ke Pabrik

Nunung mengatakan, luas kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni 250 hektar lebih, sehingga pengawasan tidak dapat menjangkau seluruh kawasan.

“Di kawasan (tambang ilegal) ini tidak dalam satu blok, sementara mereka melakukan penambangan kucing-kucingan,” ujarnya. 

Dia mengatakan, selama tanggal 23-27 Juni 2025, tim penyelidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan batubara yang berada di kawasan tanpa izin resmi.

“Kemudian kita melakukan navigasi untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat,” katanya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan stakeholder terkait, terjadi pembukaan tambang di tahun 2019 seluas 130 hektar dan bertambah di tahun 2024 menjadi 160 hektar.

Ratusan pembukaan lahan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, dengan rincian Rp 3,5 triliun untuk deplesi batubara, kerusakan hutan berupa kayu Rp 1,95 triliun, penyerap karbon Rp137,87 miliar, dan pengendalian erosi Rp 121 miliar.

Baca juga: Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kaltim Dikirim ke Tanjung Perak Surabaya

Pihaknya akan terus mendalami kasus tambang ilegal ini, sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam tindak pidana dan berpotensi menjadi tersangka.

“Sejauh ini belum menemukan keterlibatan oknum, tapi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap ke masyarakat,” katanya. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka dari dua laporan telah ditetapkan. Mereka adalah YH, CH, dan MH.

Para pelaku menambang dan membeli batubara dari kawasan Tahura Bukit Soeharto, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Surabaya.

Baca juga: Mabes Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan IKN

Batubara dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak melalui dokumen terbang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 351 kontainer (248 kontainer di Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer di KKT Balikpapan), tujuh unit alat berat, serta beberapa dokumen terkait.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau