PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua emak-emak pelaku pencurian uang di Pasar Gotong Royong, Jalan Panglima Sudirman, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari video amatir yang viral di media sosial, memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas patroli lalu lintas sedang melintas di lokasi kejadian dan menerima laporan warga yang meminta tolong.
"Petugas mendatangi lokasi dan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian tas berisi uang sebesar Rp 20 juta milik Ibu T (62), warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo," ujar Zaenal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Butuh Uang untuk Bayar Utang, Pria Surabaya Jual Mobil Orangtua Sendiri
Dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri usai melakukan pencurian di area dalam pasar.
Berbekal informasi warga, petugas bersama warga melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua pelaku di dekat Taman Makam Pahlawan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Kedua pelaku diketahui berinisial M (47) dan H (38), keduanya warga Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Mereka mengaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi.
"Kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tambah Zaenal.
M mengaku terpaksa mencuri tas karena banyak utang ke rentenir harian atau bank plecit.
Dia juga tidak tahu jika tas yang dia curi berisi uang Rp 20 juta.
"Saya banyak utang ke rentenir harian. Enggak tahu kalau ternyata isi tasnya uang sebanyak Rp 20 juta," ucap M.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang