SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap setelah menjual mobil milik orangtuanya sendiri tanpa persetujuan. Sebelumnya, pria itu juga mencuri 15 sepeda motor.
Awalnya, pelaku berinisial AAN (30), warga Jalan Margodadi, Kecamatan Bubutan, Surabaya, menghubungi temannya, A, untuk menjual mobil Toyota Calya dengan nomor polisi L 1189 CAJ.
"AAN menawarkan akan menjual mobil tanpa kelengkapan surat, kemudian A mengiyakannya," kata Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizki ketika dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Medokan Ayu Tambak Surabaya, tetapi Gagal Temui Pelaku
Akan tetapi, AAN mengaku tidak bisa menyetir mobil dan mengajak A untuk bertemu di tempat parkir umum Pasar Buah Jalan Cepu guna melihat barang yang akan dijual tersebut.
"AAN mengambil kunci mobilnya yang disimpan di dalam laci kamar adiknya, yang kebetulan adiknya waktu itu sedang keluar pulau. Setelahnya dia menemui A di parkiran," ujarnya.
Selanjutnya, AAN sempat memberikan uang sebesar Rp 20.000 ke tukang parkir mobilnya. Akan tetapi, dia ditolak dengan alasan biaya sewa tempatnya hanya dibayarkan perbulan sekali.
"AAN langsung membawa mobil tersebut besama A ke Jembatan Suramadu. Dia berhenti diujung untuk bertemu dengan seorang laki-laki teman A, yang tidak dikenal tersangka," jelasnya.
Baca juga: Cerita Pilu Hartinah Jadi Korban Penipuan Apartemen The Frontage, Uang Pensiun Rp 914 Juta Habis
Kemudian, kedua pihak sepakat untuk melakukan jual beli mobil milik orangtua pelaku tersebut. Tersangka pun membawa pulang uang sebesar Rp 30 juta dari hasil transaksinya.
Orangtua tersangka yang merasa kehilangan mobil melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Lalu, pelaku ditangkap berdasarkan pemeriksaan CCTV yang ada di sejumlah lokasi.
"Anak korban ini melakukan pencurian sudah berulang kali termasuk mencuri sepeda motor sudah sebanyak 15 kali. Melakukan pencurian dan menjual motor orangtuanya juga," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
"Salah satu penyebabnya adalah masalah ekonomi, karena anaknya (korban) ini sudah berumah tangga. Sehingga membutuhkan uang untuk membayar utang dan menghidupi keluarga," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang