LUMAJANG, KOMPAS.com - Perjalanan kasus ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial TR (34) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
TR diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial AR (13).
Aksi bejat sang ayah ini bahkan sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak putrinya masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak di Deli Serdang Terbongkar Usai Korban Cerita ke Nenek
Saat ini, korban diketahui sudah berada di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menyampaikan, proses penyidikan kasus tersebut berjalan cukup lancar.
Saat ini berkas perkaranya sudah lengkap dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang pekan lalu.
"Alhamdulillah lancar, sekarang sudah tahap I di Kejaksaan Negeri Lumajang. Semoga bisa secepatnya P21," ungkap Pras di Lumajang, Selasa (8/7/2025).
Disinggung soal apakah tersangka termasuk anggota grup media sosial yang berperilaku menyimpang dan sempat viral seperti grup hubungan sedarah, Pras menampiknya.
Ia menyebut, perbuatan yang dilakukan tersangka tidak ada kaitannya dengan grup-grup tersebut.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Bengkulu, Polisi Ringkus Pelaku
"Tidak ada indikasi yang mengarah ke itu (grup Facebook)," ujarnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso membenarkan bahwa kasus itu sedang dalam penanganan jaksa.
Berkas perkara pemerkosaan anak kandung itu baru tahap I dan masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
"Masih diperiksa kelengkapan formil dan materiilnya. Jika nanti ada kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik Polres Lumajang supaya diperbaiki," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang