Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGIW Jatim Kecam Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak

Kompas.com, 8 Juli 2025, 15:17 WIB
Izzatun Najibah,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Jawa Timur mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta di Blitar, Jawa Timur.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Daniel Ki Bagus Hendruyoni atau DBH (67) merupakan pendeta yang bertugas di Gereja JKI (Jemaat Kristen Indonesia) Mahanaim, Kota Blitar sebagai tersangka.

Baca juga: Ayah Korban Pencabulan oleh Pendeta di Blitar Sempat Diintimidasi

DBH melakukan pencabulan kepada ketiga anak sopirnya, salah satunya pernah diasuh. Mereka adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7).

“PGI mengecam segala tindakan yang melecehkan harkat kemanusiaan. Lebih lagi, pelecehan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua 1 PGIW Jatim, Pdt. Andri Purnawan, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, segala tindakan pencabulan terutama yang memakan korban anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.

“Jadi kalau memang terbukti, silahkan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, jangan nanggung,” tegasnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan Pendeta di Blitar Alami Symptom Trauma dan Anxiety

Sekadar informasi, Gereja JKI Mahanaim bukan bagian dari PGIW Jatim.

Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan pemecatan profesi.

Namun, dia menyeru kepada Gereja JKI untuk mencopot jabatan dan profesi DBH sebagai pendeta.

“Kami hanya bisa mengecam dari luar. Jadi saya menyerukan agar JKI segera mencopot dulu pendeta itu dan otomatis dihilangkan kependetaannya. Dia harus diproses hukum meskipun seorang pendeta,” terangnya.

Baca juga: Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kantor Gereja

Lebih lanjut, DBH melakukan aksi biadabnya di salah satu ruang kantor gereja.

Merespons hal itu, Andri menuturkan bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, sekalipun di area tempat ibadah.

“Selama ada manusia, pasti ada potensi persoalan yang terjadi, termasuk soal pelecehan yang gak bisa ditolerir. Artinya, setiap kejahatan bisa terjadi di manapun,” pungkasnya.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Pendeta di Blitar

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Tan kepada Mabes Polri dan ditangani Polda Jatim melalui laporan LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 September 2024.

Diduga, ayah korban sempat diintimidasi oleh sejumlah pihak agar kasus ini tidak bergulir. Para korban juga mengalami trauma berat akibat aksi biadab ini.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau