SURABAYA, KOMPAS.com - Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Jawa Timur mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pendeta di Blitar, Jawa Timur.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Daniel Ki Bagus Hendruyoni atau DBH (67) merupakan pendeta yang bertugas di Gereja JKI (Jemaat Kristen Indonesia) Mahanaim, Kota Blitar sebagai tersangka.
Baca juga: Ayah Korban Pencabulan oleh Pendeta di Blitar Sempat Diintimidasi
DBH melakukan pencabulan kepada ketiga anak sopirnya, salah satunya pernah diasuh. Mereka adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7).
“PGI mengecam segala tindakan yang melecehkan harkat kemanusiaan. Lebih lagi, pelecehan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua 1 PGIW Jatim, Pdt. Andri Purnawan, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, segala tindakan pencabulan terutama yang memakan korban anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.
“Jadi kalau memang terbukti, silahkan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, jangan nanggung,” tegasnya.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan Pendeta di Blitar Alami Symptom Trauma dan Anxiety
Sekadar informasi, Gereja JKI Mahanaim bukan bagian dari PGIW Jatim.
Sehingga, pihaknya tidak bisa melakukan pemecatan profesi.
Namun, dia menyeru kepada Gereja JKI untuk mencopot jabatan dan profesi DBH sebagai pendeta.
“Kami hanya bisa mengecam dari luar. Jadi saya menyerukan agar JKI segera mencopot dulu pendeta itu dan otomatis dihilangkan kependetaannya. Dia harus diproses hukum meskipun seorang pendeta,” terangnya.
Baca juga: Pendeta Lansia di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur di Kantor Gereja
Lebih lanjut, DBH melakukan aksi biadabnya di salah satu ruang kantor gereja.
Merespons hal itu, Andri menuturkan bahwa tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja, sekalipun di area tempat ibadah.
“Selama ada manusia, pasti ada potensi persoalan yang terjadi, termasuk soal pelecehan yang gak bisa ditolerir. Artinya, setiap kejahatan bisa terjadi di manapun,” pungkasnya.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Dugaan Pencabulan Anak oleh Pendeta di Blitar
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, Tan kepada Mabes Polri dan ditangani Polda Jatim melalui laporan LP/B/314/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 September 2024.
Diduga, ayah korban sempat diintimidasi oleh sejumlah pihak agar kasus ini tidak bergulir. Para korban juga mengalami trauma berat akibat aksi biadab ini.