SAMPANG, KOMPAS.com - Zainal Arifin (46) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terancam dipecat.
Diketahui, Zainal Arif merupakan salah satu guru ASN di TK di Kecamatan Omben, Sampang.
Ini usai menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang merupakan kurir ekspedisi J&T.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk menangani kasus tersebut.
"Kami bersama Disdik sudah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan terkait kasus yang bersangkutan," ujar Arif, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner
Saat ini pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polres Pamekasan secara resmi.
Surat itu nantinya digunakan sebagai dasar untuk menindaklanjuti status kepegawaian pelaku.
"Itu nanti menjadi landasan kami untuk memproses status kepegawaiannya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Polisi Periksa 2 Saksi, Termasuk Istri Pelaku
Ia mengaku, jika surat penetapan tersangka sudah diterima, maka akan diberlakukan pemberhentian sementara pada pelaku.
"Jika surat nanti sudah kami terima, maka akan dilakukan pemberhentian sementara untuk mempermudah proses yang sedang dijalani yang bersangkutan," imbuhnya.
Sedangkan untuk sanksi pemecatan, pihaknya akan mengacu pada putusan pengadilan.
Arif mengaku, pelaku telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 20 tahun lalu.
"Jadi PNS terhitung sejak 01 januari 2005," tuturnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Istri Tersangka dan Pekerja Bakal Diperiksa Pasca-rekonstruksi
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna mengatakan, Zainal Arif merupakan salah satu guru TK di Kecamatan Omben.
"Ya, beliau guru di TK DWP 02 Omben," pungkasnya.
Sebelumnya, kurir ekspedisi J&T mengantar pesanan paket milik Zainal Arif berupa ponsel seharga Rp 1.589.235.
Namun, toko online tempat pelaku memesan ponsel diduga mengirimkan barang palsu atau replika.
Akibatnya, pelaku emosi dan meluapkan kekesalannya pada kurir tersebut.
Arif lalu memiting leher kurir hingga mulut korban mengeluarkan darah. Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang