PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penganiayaan kurir JNT yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Zainal Arif (46) terhadap Irwan Siskiyanto (27) terus berlanjut.
Selain dua saksi diperiksa, polisi sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sejak hari Jumat (4/7/2025).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, jika tidak hanya tersangka yang diperiksa. Bahkan dua saksi lainnya juga diperiksa.
"Pemeriksaan saksi kami jadwalkan hari ini," kata Doni, Senin (7/7/2025).
Baca juga: JNT dan SPX Bantah Wacana Tutup Layanan COD di Madura Imbas Penganiayaan Kurir
Dua saksi yang disebut adalah istri tersangka berinisial MI.
Sementara saksi lainnya adalah seorang pekerja yang juga berada di lokasi saat terjadinya penganiayaan terhadap kurir JNT.
Kedua saksi sudah dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar minggu lalu. Sehingga peran keduanya sudah diketahui saat polisi melakukan reka ulang dengan 15 adegan.
Selain itu, mantan Kasat Intel Polres Bangkalan itu juga menyampaikan jika SPDP untuk tersangka Zainal Arif susah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
"Benar SPDP sudah kita serahkan Minggu lalu," katanya membenarkan.
Baca juga: 5,7 Kg Narkoba Jenis Baru Masuk Batam, Kurir Ngaku Tak Tahu Isinya
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono me menyampaikan, jika SPDP sudah diterimanya sejak hari Jumat (4/7/2025).
"SPDP sudah kita terima sejak Minggu lalu. Dan kami menunggu nanti dilimpahkan ke tahap 2," katanya.
Dia menyampaikan, polisi memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari.
Sehingga, sebelum genap 40 hari akan ada pelimpahan atau minimal pemberitahuan penyidikan dari kepolisian.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau
Sebelumnya, kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27) warga Desa Dasok, Pademawu merekam kejadian tersebut menggunakan handphone saat dicekik dan uangnya diambil paksa oleh tersangka Arif (46).
Arif merupakan seorang ASN Guru TK di Sampang, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Juncangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang