Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Polisi Periksa 2 Saksi, Termasuk Istri Pelaku

Kompas.com, 7 Juli 2025, 16:09 WIB
Fathor Rahman,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penganiayaan kurir JNT yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Zainal Arif (46) terhadap Irwan Siskiyanto (27) terus berlanjut.

Selain dua saksi diperiksa, polisi sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sejak hari Jumat (4/7/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, jika tidak hanya tersangka yang diperiksa. Bahkan dua saksi lainnya juga diperiksa.

"Pemeriksaan saksi kami jadwalkan hari ini," kata Doni, Senin (7/7/2025).

Baca juga: JNT dan SPX Bantah Wacana Tutup Layanan COD di Madura Imbas Penganiayaan Kurir

Dua saksi yang disebut adalah istri tersangka berinisial MI.

Sementara saksi lainnya adalah seorang pekerja yang juga berada di lokasi saat terjadinya penganiayaan terhadap kurir JNT.

Kedua saksi sudah dilibatkan dalam rekonstruksi yang digelar minggu lalu. Sehingga peran keduanya sudah diketahui saat polisi melakukan reka ulang dengan 15 adegan.

Selain itu, mantan Kasat Intel Polres Bangkalan itu juga menyampaikan jika SPDP untuk tersangka Zainal Arif susah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

"Benar SPDP sudah kita serahkan Minggu lalu," katanya membenarkan.

Baca juga: 5,7 Kg Narkoba Jenis Baru Masuk Batam, Kurir Ngaku Tak Tahu Isinya

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono me menyampaikan, jika SPDP sudah diterimanya sejak hari Jumat (4/7/2025).

"SPDP sudah kita terima sejak Minggu lalu. Dan kami menunggu nanti dilimpahkan ke tahap 2," katanya.

Dia menyampaikan, polisi memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari.

Sehingga, sebelum genap 40 hari akan ada pelimpahan atau minimal pemberitahuan penyidikan dari kepolisian.

Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau

Sebelumnya, kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27) warga Desa Dasok, Pademawu merekam kejadian tersebut menggunakan handphone saat dicekik dan uangnya diambil paksa oleh tersangka Arif (46).

Arif merupakan seorang ASN Guru TK di Sampang, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Juncangcang, Pamekasan, Senin (30/6/2025).

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau