Maka akan ditentukan pihak yang akan melakukan pengelolaan biar tertata dan termanfaatkan sebagaimana fungsinya.
“Karena dari PJT tidak ada pos untuk melakukan pemeliharaannya karena sifatnya fasilitas umum,” pungkasnya.
Baca juga: Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
Sebagaimana diketahui, Tumini (47) warga Kelurahan Ngagel pernah menjadikan ponten umum di Taman Lumumba sebagai tempat jualan makanan minuman dan istirahat sementara.
Namun, sejak Rabu (2/7/2025) perabotan Tumini di ponten ditertibkan oleh Satpol PP dan DLHK Surabaya karena ponten tersebut merupakan fasilitas umum bukan tempat tinggal.
Tumini mengaku membayar biaya sewa sejak mengelola tempat tersebut sejak 2010 ke Perum Jasa Tirta sebagai pemilik sekitar Rp 1 juta setiap tahunnya.
Namun, diketahui pembayaran biaya tersebut berhenti di tahun 2021.
Selain itu, dia juga mengaku memasang dan membayar biaya listrik hingga pompa setiap bulannya menggunakan dana pribadi.
Kini, Tumini pasrah karena wajib mengosongkan ponten umum dan kembali difungsikan sebagai fasum. Dan, warga yang menggunakan tidak akan dipungut biaya apapun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang