SURABAYA, KOMPAS.com - Kelurahan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, sudah melarang Tumini (47) untuk menjadikan ponten umum sebagai tempat tinggal.
Tumini merupakan warga Ngagel yang menuai sorotan karena menjadikan ponten umum di Taman Lumumba atau Ngagel Tirto Surabaya sebagai hunian.
Dia mengaku mengelola ponten umum di taman milik perusahaan Jasa Tirta tersebut selama 15 tahun lamanya sejak 2010.
Baca juga: Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
Namun, sejak viral, perabotan Tumini di ponten dibersihkan oleh Satpol PP dan jajaran terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Rabu (2/7/2025).
Lurah Ngagel, Junaedi mengaku pernah memperingatkan Tumini agar tidak menjadikan tempat tersebut sebagai hunian sejak sebelum viral.
“Awalnya dulu kami melakukan monitoring sampah pembersihan di wilayah itu. Bu Tumini ini sebenarnya sudah kami komunikasikan secara humanis sebelum viral,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Camat Wonokromo: Perabotan Milik Tumini Sudah Dikosongkan dari Ponten Umum
Seketika itu, Junaedi memperingatkan bahwa fasilitas umum dilarang dipakai sebagai tempat tinggal.
“Kami bilang, nanti akali seandainya ada perencanaan atau penertiban, njenengan (kamu, Tumini) ikhlas ya. Ternyata ponten tersebut ramai di instagram,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan kembali kepada Tumini bahwa tempat tersebut haris steril, tidak digunakan sebagai tempat tinggal dan warga yang menggunakan ponten tidak dipungut biaya.
“Sudah kosong kan (perabot Tumini). Kemudian tadi kami tinjau lagi, kami tambahi, ponten tersebut ada di taman itu sifatnya gratis,” ungkapnya.
Junaedi juga menekankan bahwa di lokasi tersebut tidak ada keterangan tarif yang harus dibayar oleh pengguna ponten.
“Apakah ada misal buang air kecil bayar sekian gitu, tidak ada karcisnya juga kan,” imbuhnya.
Jika sudah disterilkan penuh, pihaknya berencana menutup tulisan ponten umum di dinding dengan cat agar tidak disalahpahami oleh masyarakat.
Kendati demikian, dia juga menegaskan bahwa Tumini boleh singgah di area Taman Lumumbu sebagai hak warga untuk menikmati fasilitas umum. Namun, Tumini dilarang menjadikan lokasi itu sebagai tempat tinggal.
“Kalau dia tinggal lagi di ponten, insyaAllah kami akan melakukan penindakan kepada beliaunya,” pungkasnya.