SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, bakal mulai melakukan sweeping jam malam, Kamis (3/7/2025).
Salah satu sasarannya, anak yang berbonceng tiga saat naik sepeda motor.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, anak dilarang melakukan sejumlah hal setelah pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Besok, Eri Cahyadi Bakal Pimpin Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya
Seperti, melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua atau orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak.
Melakukan aktivitas berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas, berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan.
Lalu, mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain.
Serta segala bentuk kekerasan terhadap anak, komunitas punk, gangster, balap liar, napza.
"Pokok onok seng goncengan teluan, tak terno moleh (ada yang berboncengan sepeda motor bertiga, aku antarkan pulang)," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri BPJS untuk 15.350 Driver Ojol, Eri Cahyadi: Pekerjaannya Rentan dan Bahaya
Selain itu, Eri juga akan menertibkan, anak yang berpacaran di taman saat malam hari.
Nantinya, para pelanggar yang ditangkap akan langsung diantarkan ke orangtuanya di rumah.
"Saya antar pulang (anaknya), saya kasih tahu ke RW-nya 'ini lo ada wargamu yang melanggar', ke ibunya 'he ini lo anak mu tahu enggak, anakmu ini boncengan di tengah'," ujarnya.
"Terus ada lagi kalau ada yang pacaran ditaman juga kita tindak. Soalnya apa? Ayo kita dan orangtua mengajak anak-anak kita agar melakukan kegiatan yang bermanfaat," tambahnya.
Eri berharap, dengan penerapan jam malam tersebut bisa memberika dampak positif ke depannya.
Yakni, orangtua memperhatikan buah hatinya dan anak bisa menjauhi kegiatan negatif.
Baca juga: Eri Cahyadi Berencana Gelar Sweeping Jam Malam Anak pada Rabu Besok
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah saat malam.
Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri, Senin (23/6/2025).
"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," tambahnya.
Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.
“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.
Baca juga: Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma
Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua.
Terutama, yang mengarah ke tindakan kriminalitas.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang